Setiap negara menetapkan penentuan klasifikasi kebakaran atau api. Di Amerika Serikat menggunakan NFPA dengan kode standar NFPA 10: Standard for Portable Fire Extinguishers, tahun 2013, di beberapa negara lain seperti Australia dan Selandia Baru, menggunakan standar AS/NZS 1941 pada tahun 2007. Di Inggris menggunakan klasifikasi dengan standar BS EN 3, dan ini digunakan juga di negara negara Eropa.
Adapun penetapan klasifikasi kebakaran/api memiliki tujuan sebagai berikut :
• Menentukan media pemadam efektif menurut sumber api / kebakaran.
• Menentukan aman tidaknya jenis media pemadam tertentu untuk memadamkan kelas kebakaran tertentu berdasarkan sumber api/kebakarannya.
Klasifikasi ini biasanya berdasarkan kelompok bahan bakar tertentu. Mengenai klasifikasi ini, Indonesia menganut Klasifikasi kebakaran atau api dengan mengadopsi sistem National Fire Protection Association (NFPA), sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia melalui Peraturan PER.MEN: NO/PER/04/MEN/1980 tertanggal 14 April 1980. (silahkan klik link untuk mendownload dokumennya).
Klasifikasi tersebut, NFPA membagi klasifikasi (kelas) kebakaran menjadi 6 (enam) kelas yaitu :
- Kebakaran Kelas A
- Kebakaran Kelas B
- Kebakaran Kelas C
- Kebakaran Kelas D
- Kebakaran Kelas E
- Kebakaran Kelas K
Namun dalam Permenaker no. 04/MEN/1980 membaginya menjadi 4 kelompok, yaitu :
- Kebakaran Kelas A
- Kebakaran Kelas B
- Kebakaran Kelas C
- Kebakaran Kelas D
Berikut tabelnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar